MEDAN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan telah menjatuhkan vonis pidana penjara kepada dua orang pelaku korupsi dalam proyek penguatan profil dan website desa di Kabupaten Karo. Putusan dibacakan pada Kamis (29/01/2026).
Terpidana tersebut adalah Jesaya Perangin-angin, Direktur CV Arih Perdana, yang dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara disertai denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta. Jika uang pengganti tak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang.
Rekannya, Toni Aji Anggoro, divonis 1 tahun penjara dengan denda senilai Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
“Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat. Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan inti penyalahgunaan wewenang untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo. JPU sebelumnya menuntut Jesaya 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp229 juta, serta 15 bulan penjara bagi Toni Aji.
Modus Mark-up dan Pekerjaan Fiktif
Kasus ini menguak praktik korupsi dalam proyek yang seharusnya mendukung transparansi publik.Jesaya bertindak sebagai pelaksana pembuatan video profil dan website desa untuk empat kecamatan, yakni Mardinding, Juhar, Buleleng, dan Kutabuluh.
JPU mengungkap, modus yang digunakan adalah mark-up anggaran dan aktivitas fiktif. Laporan menyebutkan pengerjaan berlangsung selama satu bulan, padahal dalam realitanya, pekerjaan tidak sesuai durasi yang dilaporkan. Proses pengadaan juga terbukti melanggar Peraturan Bupati Karo Nomor 38 Tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa.
Dua Terdakwa Lain Masih Disidang
Perkara ini melibatkan empat tersangka.Dua terdakwa lainnya, yaitu Amri KSP (Direktur CV Gundaling Production) dan Amsal Kristi Sitepu (Direktur CV Promisilande), saat ini masih menjalani proses persidangan untuk kasus yang sama.
Kasus ini menjadi catatan kelam dalam program digitalisasi pemerintahan desa, mengubah program yang dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas dan pelayanan publik justru menjadi celah untuk penyalahgunaan anggaran. (Red)





